Quantcast
Channel: Kabupaten Manggarai – VoxNtt.com
Viewing all 327 articles
Browse latest View live

Marsel Ahang “Disemprot” Netizen

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang “disemprot” sejumlah netizen. Ia dibully lantaran menawarkan kasus dugaan penganiayaan Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki ke ranah adat, bukan ke hukum positif.

Ahang beralasan di Manggarai sudah ada Perda tentang Hukum Adat. Sebab itu, sebaiknya kasus Rensi Ambang dan Eki dibawa ke ranah adat saja.

“Harapan saya agar Polres Manggarai bisa mempertimbangkan hal tersebut, apalagi Perda tentang Hukum Adat sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga bisa diselesaikan secara adat istiadat,” ujar politisi PKS itu menghubungi VoxNtt.com, Minggu malam (26/08/2018).

Tawaran Anggota Komisi A yang membidangi kemasyarakatan itu telah memantik reaksi keras dari sejumlah netizen facebook.

Tepantau, di bawah berita VoxNtt.com berjudul “Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat” misalnya, sejumlah netizen facebook menyampaikan tanggapan keras.

Pemilik akun facebook Alfian Tegar menulis begini: “Ini DPRD tata susuan bicara yg tdk jelas dan baik saja tidak bisa. Perbuatanya RA itu sdh kelewatan yg pertama RA sudah main hakim sendiri yg kedua eki termasuk orang hebat dia pergi minta maaf secara langsung dirumah RA menurut pernyataanya RA kami damai dgn kami menyelsaikan dgn hukum adat adakah hukum adat pukul tampar tonjo orang begitu kah hukum adat dan hukum de DPRD hitu jangan sdh omong itu Intinya RA sudah melakukan pengngeniayan kepada saudara eki tolong polisi tuntaskan ini masala”

Selanjutnya pemilik akun facebook Laurensius Patut berkomentar: “jangan mengganggap sepele persoalan itu pak anggota dewan…masyarakat sebaiknya di edukasi dengan mengedepankan hukum, hukum adat tetap berjalan ok..nggak jadi masalah.tapi seseorang harus brlajar mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dinegara ini ,siapun dia, semua sama didepan hukum. nanti klau srmua orang seperti yg pak marsel ahang berpendapat, dengan enaknya orang bertindak main hakim sendiri ..baru disesaikan hukum adat.keliru itu pak.”

Tak hanya Alfian Tegar dan Laurensius Patut yang berkomentar pedas terhadap pernyataan Marsel Ahang.

Pemilik akun lain bernama Diana Putry Tunggal menulis: “Orang mencuri sandal aja di indonesia dihukum dan dipenjarakan. Apalagi yang nmanya kasus penganiayaan. Pokok polres manggarai usut tuntas masalah ini.Kasian sekali samakorban yg dianiya.Apalagi pelaku sendiri yang menyebar nya dimedsos. Selain itu kata kata viralnya kata LAOS akan menjadi bahan cobaan bagi klangan yang slah paham dengan kata itu. Tabe”

Dikabarkan sebelumnya, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Screenshot video dugaan penganiayaan terhadap Melkior

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.

Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.

 

Penulis: Ardy Abba


Didampingi Pengacaranya, Eki Resmi Laporkan Rensi Ambang

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Melkior Merseden Sehamu alias Eki akhirnya resmi melaporkan Rensi Ambang ke Polres Manggarai, Senin (27/08/2018).

Rensi Ambang yang adalah penyanyi lokal Manggarai dilaporkan Eki seputar kasus dugaan penganiayaan yang hingga kini videonya beredar luas di jagat maya.

Warga asal Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat itu datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dari Janggat Yance SH and Hironimus Ardi SH, dkk Law Officee Lawir Ruteng.

Pantauan VoxNtt.com, Eki yang mengenakan sweater hijau tua turun dari mobil berwarna silver di Kantor Polres Manggarai pukul 14.00 Wita.

Eki yang diwawancarai VoxNtt.com sesaat sebelum divisum di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng mengaku, datang dari Nampar Macing sekitar pukul 09.00 Wita. Dia datang dengan menggunakan sepeda motor.

Dia melaporkan Rensi Ambang karena merasa telah dianiaya pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

“Saya merasa sangat dirugikan karena telah dianiaya secara bersama-sama dengan memviralkan video (dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Rensi Ambang),” ujar Eki di depan Kantor Polres Manggarai.

Sementara itu, Yance Janggat kuasa hukum Eki berharap agar pihak Polres Manggarai menjerat Rensi Ambang dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Melkior Merseden Sehamu alias Eki saat diambil keterangan di Kantor Polres Manggarai (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)

“Yang pasti pasal yang dipakai tentu dalam perkembangan penyelidikan polisi,” jelas Yance.

Kemudian, ia juga berharap agar polisi bisa menggunakan UU ITE untuk menjerat Rensi Ambang karena telah menyebarkan video dugaan tindakan penganiayaan kepada kliennya Eki.

Dikabarkan sebelumnya, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.

Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.

 

Penulis: Ardy Abba

Ada Kades yang Belum Masukan Klarifikasi ke KPU Manggarai

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Beberapa nama bacaleg DPRD Manggarai ternyata diketahui bekerja sebagai kepala desa, pendamping program, staf desa, pendamping desa, guru, pegawai PLN, dan lain-lain.

Mereka sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.

Nama-nama mereka terlampir dalam SK bernomor 74/HK.03.1-Kpt/5310/Kab/8/2018 tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu tahun 2019.

Kabarnya, pekerjaan mereka diketahui dari hasil laporan masyarakat pasca penetapan DCS. Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.

Padahal berdasarkan, Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.

Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”

Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.

Data yang dihimpun VoxNtt.com, terdapat 9 nama bacaleg DPRD Manggarai yang diketahui diberi gaji dari keuangan Negara. Namun, saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.

Ke-9 orang tersebut, antara lain, 1). Yohanes Nangkor bacaleg PDIP dari Dapil 5 nomor urut 4. Dia bekerja sebagai pendamping program Anggur Merah.

2). Yuliana Sin bacaleg PDIP dari Dapil 5 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai pendamping program Anggur Merah.

3). Ahmad Yani bacaleg PSi dari Dapil 4 nomor urut 1. Dia bekerja sebagai staf kelurahan Mata Air Kecamatan Reok.

4). Adrianus Nompi Dura bacaleg Golkar dari Dapil 2 nomor urut 2. Dia bekerja sebagai guru di SDI Longos Desa Bea Kondo Kecamatan Satarmese Barat.

5). Heribertus Jehoman bacaleg PAN dari Dapil 5 nomor urut 4. Dia bekerja sebagai pegawai BUMN pada PT PLN.

6). Nago Pelipus bacaleg PAN dari Dapil 3 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai kades gelong Kecamatan Lelak.

7). Yohanes Hugas bacaleg PKB dari Dapil 4 nomor urut 8. Dia bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

8). Yeremias Jehama bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai kades Popo Kecamatan Satarmese Utara.

9). Krispinus Jehata bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 1. Dia bekerja sebagai fasilitator desa Kecamatan Satarmese.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bacaleg yang diketahui diberi gaji dari keuangan Negara bukan hanya 9 orang.

“Lebih dari 9 orang yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dengan beberapa varian statusnya,” kata Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (27/08/2018).

Baca Juga:

Menurut dia, bacaleg yang mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat, ada yang sudah menyerahkan klarifikasi oleh parpolnya dan ada juga yang belum. Itu terutama tiga berkas penting yang menjadi syarat pembuktikan dokumen BB.

Ketiga dokumen itu, yakni 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan. 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

“KPU Manggarai menunggu hasil klarifikasi tertulis dari parpol sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018,” katanya.

Niko menegaskan, walaupun ada masukan atau tanggapan masyarakat,  KPU Manggarai belum dapat memberikan kesimpulan tentang status calon-calon yang bersangkutan.

Sebab, kata dia, KPU Manggarai masih menunggu hasil klarifikasi dari pimpinan parpol.

“Status yang bersangkutan nanti tetap memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon akan ditentukan dalam rapat pleno. Tentunya kesimpulan itu nanti dilakukan secara normatif juga,” jelas Niko.

 

Penulis: Ardy Abba

Eki: Saat Telepon Urus Secara Adat, Tahu-tahunya Langsung Dihajar

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Melkior Merseden Sehamu alias Eki mengisahkan sesaat sebelum ia datang ke rumah milik Rensi Ambang di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Eki mengaku, ia ditelepon pihak Rensi Ambang untuk datang meminta maaf secara adat Manggarai.

Minta maaf itu dilakukan karena menurut Rensi Ambang Eki telah mengajak istrinya selingkuh melalui pesan facebook.

“Bilangnya kan waktu telepon urus secara adat Manggarai, makanya saya datang bawa dengan tuak (arak) satu botol dengan rokok satu bungkus. Tahu-tahu sampai di sini ( di rumah Rensi Ambang) langsung dihajar, disiarkan lagi,” kata Eki kepada sejumlah awak media di Kantor Polres Manggarai, Senin (27/08/2018).

Menurut Eki, niatnya untuk datang meminta maaf dengan pihak Rensi Ambang tak berbuntut mulus.

Betapa tidak, ia dihajar Rensi Ambang dan keluarganya, lalu kemudian baru diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf.

Eki mengaku, setelah dia dihajar Rensi Ambang dan kemudian disiarkan langsung videonya di facebook, keluarganya di Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat merasa dirugikan.

Sebab itu, Eki melaporkan Rensi Ambang ke Polres Manggarai, Senin (27/08/2018).

Rensi Ambang yang adalah penyanyi lokal Manggarai dilaporkan Eki seputar kasus dugaan penganiayaan yang hingga kini videonya beredar luas di jagat maya.

Ia datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dari Janggat Yance SH and Hironimus Ardi SH, dkk  Law Officee Lawir Ruteng.

Pantauan VoxNtt.com, Eki yang mengenakan sweter hijau tua turun dari mobil berwarna silver di Kantor Polres Manggarai pukul 14.00 Wita.

Eki yang diwawancarai VoxNtt.com sesaat sebelum divisum di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng mengaku, datang dari Nampar Macing sekitar pukul 09.00 Wita. Dia datang dengan menggunakan sepeda motor.

Dia melaporkan Rensi Ambang karena merasa telah dianiaya pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Baca Juga:

“Saya merasa sangat dirugikan karena telah dianiaya secara bersama-sama dengan memviralkan video (dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Rensi Ambang),” ujar Eki.

Sementara itu, Yance Janggat kuasa hukum Eki berharap agar pihak Polres Manggarai menjerat Rensi Ambang dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Yang pasti pasal yang dipakai tentu dalam perkembangan penyelidikan polisi,” jelas Yance.

Kemudian, ia juga berharap agar polisi bisa menggunakan UU ITE untuk menjerat Rensi Ambang karena telah menyebarkan video dugaan tindakan penganiayaan kepada kliennya Eki.

Dikabarkan sebelumnya, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.

Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.

 

Penulis: Ardy Abba

Sosok Nita Jesuita di Mata Gurunya

$
0
0

Borong, Vox NTT- Nama Maria Yunita Jesuita mejadi sari pemberitaan media massa lokal selama sepekan terakhir.

Nita Jesuita ramai diberitakan karena menjadi anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) utusan Provinsi NTT di Istana Negara pada momen HUT RI ke-73 tahun 2018.

Siswi kelas XI SMAN 1 Poco Raka, Kabupaten Manggarai Timur itu lolos seleksi dan menjadi anggota paskibraka nasional bersama 68 siswa lain dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Lantas seperti apa sosok Nita di mata kepala sekolah dan gurunya?

Kepala SMAN 1 Poco Ranaka Hermanus Jehuma mengaku, prestasi salah satu putri kembar pasangan Pius Juang dan Imelda Widiawati itu lumayan, meski tidak terlalu menonjol.

“Biasa-biasa saja tapi  setelah pulang  dari  Jakarta  anaknya baik, saya lihat ada perubahan,”  kata Kepsek Hermanus saat dihubungi VoxNtt.com, Senin malam ( 27/08/2018).

Dia mengatakan, Nita Jesuita telah diberi motivasi agar terus belajar oleh tokoh favoritnya Agas Andreas, wakil bupati Manggarai Timur.

Motivasi dicetus Ande Agas setelah Nita pulang mengikuti HUT RI ke-73 di Istana Negara.

Menurut Kepsek Hermanus, sebagai dispensasi atas prestasi menjadi anggota paskibraka nasional tahun 2018, Nita diberi kebebasan seluruh  biaya pendidikan di SMAN 1 Poco  Ranaka.

“Kami  sudah  beritahu  orangtuanya untuk  Maria akan dibebaskan semacam uang komitenya  sampai dia tamat. Ini sebagai bentuk penghargaan dari sekolah kami. Sedangkan  untuk yang  paskibra tingkat kabupaten tidak ada, kami prioritas  yang RI satu saja,” ungkap Kepsek Hermanus.

Baca Juga:

“Kami atas nama lembaga, guru -guru dan  murid  sangat  senang  dan bangga  dia terpilih  sebagai anggota  paskibraka nasional,” sambung dia.

Sementara  mantan wali kelas Nita, Regina  Jun Mudia menilai, remaja putri kelahiran Pau, 24 Juni 2001 itu adalah  anak yang disiplin dan prestasinya baik.

“Memang anaknya berprestasi. Kebetulan  saya  wali kelasnya waktu kelas  X. Anaknya berprestasi. Di hadapan guru-guru sangat  disiplin, tidak sombong, baik terhadap guru maupun dengan temannya juga dengan lingkungan. Saya kenal betul anaknya. Bahkan  waktu kelas X semester satu dia meraih peringkat I dan semester II berubah, presatsinya meningkat. Dia meraih juara satu,” komentar Regina.

Regina sendiri mengaku sangat bangga dengan Nita Jesuita karena sudah terpilih menjadi anggota paskibraka nasional pada momen HUT RI ke-73 mewakili NTT.

“Saya sangat berharap masih ada dari sekolah kami kedepannya bibit-bibit seperti Maria. Meskipun itu berpuluh -puluh tahun lagi. Bukan cuman saya guru-guru  yang lain juga termasuk teman kelas X, XI dan XII bangga memiliki Maria,” katanya.

 

KR: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba

Isi Chat Istri RA dan Eki Bukan Tindak Pidana

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Video kasus dugaan penganiayaan penyanyi lokal Manggarai Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki sudah menjadi diskursus hangat, baik di jagat maya maupun dunia nyata beberapa hari terakhir ini.

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.

Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.

Hingga kini kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Manggarai. Eki bersama kuasa hukumnya Yance Janggat sudah resmi melaporkan Rensi Ambang ke polisi, Senin kemarin, 27 Agustus 2018.

Tindakan Rensi Ambang hingga berujung ke lembaga penegak hukum tersebut merupakan buntut dari percakapan lewat pesan facebook.

Lantas apakah isi chating Eki dan istri Rensi Ambang yang diduga bermuatan ajakan selingkuh berdampak hukum?

Edi Hardum, seorang advokat  yang tergabung dalam perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) menilai, isi chating yang sudah tersebar luas di dunia maya tersebut bukan sebuah tindak pidana.

Edi mengaku sudah melihat isi chating istri Rensi Ambang dengan Eki yang sudah beredar luas di dunia maya.

Dari isi percakapan itu, ia menegaskan belum memenuhi unsur tindak pidana. “Ini tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana,” ujar pria asal Manggarai yang saat ini berdomisili di Jakarta itu saat dimintai pandangannya melalui telepon, Selasa (28/08/2018).

Edi beralasan, dalam ilmu hukum terdapat tiga unsur dikatakan  tindak pidana. Ketiganya, yakni adanya niat, percobaan dan tindakan.

“Dari chating ini secara sepintas si Eki mungkin ada niat. Niat mau mencoba. Tapi belum ke percobaan. Kecuali kalau misalnya diajak ayo kapan ketemu. Kan belum sampai di situ, kemudian ditutup ini kan guyon,” terang alumnus S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

“Okelah kalau misalnya ada niat dan percobaan. Dalam ilmu hukum pidana, kalau hanya ada niat dan percobaan tidak bisa dikatakan perbuatan pidana,” sambung Edi.

Dia menegaskan, jika isi percakapan tersebut dipaksakan bawa ke pengadilan, maka sangat sulit mendapatkan alat ukur dan pembuktiannya.

Biasanya, lanjut Edi, kasus yang hanya ada niat dan percobaan terpental di putusan niet ontvankelijke verklaard  atau tidak dapat diterima karena argumentasi hukumnya lemah.

“Oleh karena itu saya mengatakan, usaha RA untuk melaporkan Eki ini adalah sia-sia, karena Eki tidak melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Baca Juga:

Alasan lain, kata Edi, istrinya Rensi Ambang merespon dan tidak diam saat melakukan percakapan dengan Eki.

“Misalnya kalau dia (Rensi Ambang) bawa ini ke Pasal 335 (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, susah juga. Di mana perbuatan tidak menyenakan? wong (percakapan) di bawahnya guyon kok,” ujar Edi.

Tentu akan berbeda, lanjut dia, ada niat dan percobaan dengan kasus pembunuhan. Edi mencontohkan, si A datang ke rumah si B bawa parang dan berusaha mencungkil pintu. Usaha si A ini untuk membunuh si B.

“Nah itu bisa (dikatakan perbuatan pidana), alat ukurnya ada. Percobaan pembunuhan, adanya niat yang datang dari rumahnya terus mencungkil pintu, kalau yang ini baru ada perbuatan pidana, walau hanya ada niat dan percobaan,” jelas Edi.

 

Penulis: Ardy Abba

Minta Maaf Rensi Ambang Tidak Hilangkan Tindak Pidana

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Kasus dugaan penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki hingga kini terus memantik pandangan para pihak.

Sebelumnya, sebuah video yang mempertontonkan dugaan penganiayaan oleh salah satu penyanyi lokal Manggarai itu terhadap Eki sudah bereda luas di media sosial facebook.

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.

Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.

Setelah menuai polemik di jagat maya, pelantun lagu “kole beo” itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan maaf Rensi Ambang direkam dalam sebuah video berdurasi 3 menit 45 detik dan sudah tersebar di facebook.

“Selanjutnya atas tindakan kami dan keluarga yang telah mempertontonkan secara langsung video kekerasan itu di media sosial dan berdampak munculnya polemik dan melukai hati para netizen dan saudara Eki serta keluarganya. Untuk itu, saya Rensi Ambang atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati yang paling dalam menyatakan penyesalan dan permohonan maaf sedalam-dalamnya,” demikian cuplikan minta maaf Rensi Ambang dalam video itu.

Eki, kata Rensi Ambang, telah mengakui kesalahannya sebagai orang yang mengajak selingkuh istrinya di media sosial facebook.

Dia mengaku, sebagai seorang suami merasa tersinggung dan merasa dilecehkan, sehingga berujung pada aksi spontan berupa tindakan kekerasan.

Baca di sini: Rensi Ambang Sadari Kesalahannya

Hingga kini kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Manggarai. Eki bersama kuasa hukumnya Yance Janggat sudah resmi melaporkan Rensi Ambang ke polisi, Senin kemarin, 27 Agustus 2018.

Menanggapi persoalan tersebut, Ferdinandus Angka seorang advokat muda di Ruteng mengatakan, permintaan maaf RA (Rensi Ambang) setelah beredarnya video kekerasan itu tidak menghilangkan atau menghapus tindak pidananya.

Dikatakan, aksi yang dilakukan RA merupakan suatu tindak pidana.

Menurut Ferdi, tindakan persekusi dengan alasan apapun tidak dibenarkan di mata hukum.

Apalagi Indonesia adalah Negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum, bahkan presiden sekalipun.

“Apalagi RA merupakan publik figur di Manggarai, yang setiap kata dan tindakannya selalu menjadi sorotan masyarakat,” kata advokat muda yang sedang melanjut kuliah S2 hukum di Universitas Kristen Paulus Makassar itu saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa sore (28/08/2018).

Baca Juga:

“Apa yang dilakukan oleh RA Cs. merupakan tindak pidana dan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP JO 351 KHUP,”sambung dia.

Selain itu, RA juga diduga melanggar UU ITE karena telah menyebarkan video kekerasan untuk konsumsi publik di media sosial facebook.

Ferdi menegaskan. seharusnya Polres Manggarai segera menangkap  dan menetapkan RA dan keluarganya yang ikut melakukan penganiayaan sebagai tersangka, tanpa harus menunggu laporan korban.

Ia beralasan aksi RA murni tindak pidana, bukan delik aduan. Sebab itu, Ferdi meminta Kapolres Manggarai agar tidak boleh lamban dalam merespon persoalan ini.

“Sebab jika tidak cepat diambil langkah hukum, maka sama saja membiarkan persoalan ini membias di tengah masyarakat. Yang ditakutkan juga hal ini bisa terjadi pada orang lain kedepannya,” tandas Ferdi.

Apalagi, lanjut dia, RA sudah mengakui bahwa benar pria yang melakukan kekerasan itu adalah dirinya.  Hal itu tentu berarti bahwa RA tidak membantah.

“Jadi tunggu apa lagi?” tandas Ferdi.

Dia mengungkapkan, di Labuan Bajo ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, ada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut RA segera ditangkap.

“Itu artinya bahwa jika ini tidak cepat direspon, maka sama saja membiarkan situasi ini tetap menjadi keruh,” katanya.

 

Penulis: Ardy Abba

Golkar Manggarai: Berkas Klarifikasi Adrianus Nompidura Sudah Lengkap

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Salah satu dari sekian nama bacaleg DPRD Manggarai yang belakangan diketahui diberi gaji dari keuangan Negara ialah Adrianus Nompidura.

Dia adalah bacaleg partai Golkar dari Dapil 2 (Satarmese, Satarmese Barat, dan Satarmese Utara) nomor urut 2. Ardi bekerja sebagai guru di SDI Longos Desa Bea Kondo Kecamatan Satarmese Barat.

Ardi dan sejumlah nama lainnya sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.

Nama-nama mereka terlampir dalam SK bernomor 74/HK.03.1-Kpt/5310/kab/8/2018 tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu tahun 2019.

Kabarnya, pekerjaan mereka diketahui dari hasil laporan masyarakat pasca penetapan DCS. Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.

Yoakim Jehati, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Manggarai memberikan apresiasi kepada masyarakat. Itu terutama atas perhatian pada bacaleg Golkar atas nama Adrianus Nompidura, dari Dapil Manggarai II.

“Bagi kami, aturan memang wajib ditegakkan demi sebuah keadilan. Terkait, beliau (Ardi Nompidura) ditemukan memperoleh gaji dari APBN/APBD melalui laporan masyarakat, karena dia guru komite. Untuk hal dimaksud hari ini (28/8) Adrianus sudah memenuhi semua tuntutan tersebut dan sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Yoakim saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa sore (28/08/2018).

Dia mengaku, hari ini (28/8) pihaknya sudah menugaskan tim penghubung partai Golkar untuk berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Manggarai.

“Tapi intinya berkas (klarifikasi) Adrianus sudah lengkap dan siap diserahkan,” tegas Yoakim.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bagi bacaleg yang diberi gaji oleh keuangan Negara wajib mencentang jabatan pada dokumen BB.

Niko menjelaskan, ketika telah mencentang jabatan maka harus disusul dengan memberikan tiga dokumen.

Ketiganya yakni; 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan, 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, pukul 24.00 Wita.

Namun karena informasi adanya jabatan-jabatan lain yang berhubungan dengan keuangan Negara diketahui setelah penetapan DSC, maka KPU meminta klarifikasi dari parpol.

Baca Juga:

Hingga tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, KPU Kabapaten Manggarai menunggu berkas klarifikasi parpol-parpol yang nama bacalegnya mendapat masukan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.

Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”

Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.

 

Penulis: Ardy Abba


Agar Jadi Pemimpin Tangguh, PMKRI Ruteng Gelar LKK

$
0
0

Borong, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus menggelar kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) di Hotel Golden, Peot Borong, Kabupaten Manggarai Timur sejak 27 -02 September 2018.

Kegiatan diikuti oleh 4 Cabang PMKRI yakni, PMKRI Ende, Ngada, Palopo dan Jakarta Pusat. LKK itu mengusung tema “Kepemimpinan Transformatif”.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Servasius Sarti Jemorang mengatakan, organisasi itu terus menjadi tempat produksi pemimpin yang tangguh.

Cita-cita mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan dan persaudaraan sejati, kata dia, tak pernah selesai diperjuangkan.

Sebab, dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi PMKRI menjadi perhimpunan yang sangat penting dan diperlukan dalam kehidupan sosial.

“Kehidupan sosial masyarakat yang belum merdeka dari berbagai soal, memaksa PMKRI untuk terus melahirkan pemimpin-pemimpin baru. Karena itu diperlukan latihan kepemimpinan,” kata Servasius kepada VoxNtt.com, Selasa sore (28/08/2018).

Servasius menyatakan, salah satu proses yang perlu dilalui oleh semua kader PMKRI adalah latihan kepemimpinan.

“Mengapa perlu dilatih? Karena pemimpin tidak dilahirkan, melainkan dilatih. Dilatih untuk melahirkan pemimpin yang mampu menjadi garam dan terang bagi dunia. Pemimpin yang mengabdi dengan jiwa dan semangat kekatolikkan,” ujarnya

LKK, kata dia, salah satu kurikulum pendidikan dan pembinaan formal berjenjang dalam PMKRI. Itu hanya diikuti oleh kader yang telah mengikuti pendidikan formal Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) dan Masa Bimbingan (MABIM).

“Keduanya adalah tahap pengenalan dan internalisasi nilai-nilai PMKRI. Maka di tingkat latihan kepemimpinan, PMKRI bertujuan membina kader ke arah pemahaman radiks tentang nilai-nilai PMKRI dan melatih kader untuk menjadi pemimpin yang diidealkan sesuai konteks zaman,” jelasnya

Kepemimpinan transformatif, lanjut Servasius, menjadi pemimpin tidak sekadar asal-asalan. Perubahan sosial, kata dia, akan terjadi tentu dimulai dari pemimpin.

“Tidak bisa tidak. Oleh karena itu, untuk melahirkan perubahan sosial, diperlukan pemimpin yang sanggup melakukan perubahan-perubahan sosial. Pemimpin yang sanggup menyelamatkan kehidupan masyarakat tertindas. Untuk itu, dibutuhkan pemimpin yang memiliki karakter transformatif,” katanya.

Servasius melanjutkan, tema yang diangkat berangkat dari refleksi panjang dan mendalam tentang pemimpin-pemimpin bangsa yang masih belum sanggup menyelamatkan Indonesia dari cengkeraman persoalan sosial.

“Justru banyak lagi pemimpin yang mengabdi tidak untuk mentransformasi tetapi malah membawa bangsa ini pada kemunduran,” tandasnya.

Kata Servasius, LKK kali ini diterjemahkan ke dalam berbagai proses. Proses pembekalan materi dan strategi gerakan sosial yang diikuti oleh peserta dan langsung dengan simulasi menjadi pemimpin untuk mengatasi masalah yang ada di lingkungan sekitar tempat kegiatan.

“Salah satu persoalan akut di Manggarai Timur adalah kemiskinan. Tentang kemiskinan itu, diperlukan kajian ilmiah dan analisis untuk melahirkan rekomendasi solusi yang tepat,” tutupnya.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Berkas Klarifikasi Tiga Bacaleg PKB Manggarai Sudah Aman

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Berdasarkan penelusuran VoxNtt.com, setidaknya ada tiga nama bacaleg DPRD Manggarai dari PKB yang belakangan diketahui diberi gaji dari keuangan Negara.

Ketiganya yakni; Yohanes Hugas bacaleg PKB dari Dapil 4 nomor urut 8. Dia bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, Yeremias Jehama bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai kades Popo Kecamatan Satarmese Utara.

Lalu, Krispinus Jehata bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 1. Dia bekerja sebagai fasilitator desa Kecamatan Satarmese.

Ketiga bacaleg ini sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.

Nama-nama mereka terlampir dalam SK bernomor 74/HK.03.1-Kpt/5310/kab/8/2018 tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu tahun 2019.

Kabarnya, pekerjaan bacaleg tersebut diketahui dari hasil laporan masyarakat pasca penetapan DCS. Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.

Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut membenarkan ketiga nama tersebut bekerja sebagai pendamping PKH, kades, dan fasilitator desa.

“Itu benar dan mengenai berkas klarifikasi sudah di KPU dan sudah selesai semua dilengkapi surat pengunduran diri,” kata Kosmas saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (29/08/2018).

Dia mengatakan, untuk bacaleg PKB Manggarai yang menjabat sebagai kades hingga kini sedang menunggu SK pemberhentiannya dari Bupati Deno Kamelus.

”Sedangkan Yohanes Hugan itu sudah dari awal proses pemberkasan bacaleg,” katanya.

Intinya, lanjut Kosmas, ketiga nama bacaleg tersebut sudah aman dan lengkap.

Baca Juga:

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bagi bacaleg yang diberi gaji oleh keuangan Negara wajib mencentang jabatan pada dokumen BB.

Niko menjelaskan, ketika telah mencentang jabatan maka harus disusul dengan memberikan tiga dokumen.

Ketiganya yakni; 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan, 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, pukul 24.00 Wita.

Namun karena informasi adanya jabatan-jabatan lain yang berhubungan dengan keuangan Negara diketahui setelah penetapan DSC, maka KPU meminta klarifikasi dari parpol.

Hingga tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, KPU Kabapaten Manggarai menunggu berkas klarifikasi parpol-parpol yang nama bacalegnya mendapat masukan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.

Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”

Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.

 

Penulis: Ardy Abba

PDIP Tampik Dua Bacalegnya Bekerja di Program Anggur Merah

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Sekretaris PDIP Manggarai, Aven Mbejak menampik dua bacalegnya bekerja di Program Anggur Merah milik Pemerintah Provinsi NTT.

“Kami sudah masukan klarifikasi ke KPUD dan Panwas, dua-duanya belum pernah melamar sebagai pendamping Anggur Merah, apalagi bekerja sebagai pendamping,” ujar Aven saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (29/08/2018).

Aven menegaskan, Program Anggur Merah sendiri sudah berakhir tahun 2017 lalu.

“Makanya kami binggung juga, sebab Ibu Yuliana Sin hanya sebagai seorang ibu rumah tangga biasa dan Jhon juga kerja sebagai karyawan swasta,” pungkas dia.

Sebelumnya informasi yang dihimpun VoxNtt.com, setidaknya ada dua nama bacaleg DPRD Manggarai dari PDIP yang konon diberi gaji dari keuangan Negara, yakni bekerja sebagai pendamping Program Anggur Merah.

Keduanya, yakni Yohanes Nangkor bacaleg PDIP dari Dapil 5 nomor urut 4 dan Yuliana Sin dari Dapil 5 nomor urut 5.

Informasi bekerja sebagai pendamping Program Anggur Merah disampaikan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.

Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bagi bacaleg yang diberi gaji oleh keuangan Negara wajib mencentang jabatan pada dokumen BB.

Niko menjelaskan, ketika telah mencentang jabatan maka harus disusul dengan memberikan tiga dokumen.

Ketiganya yakni; 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan, 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, pukul 24.00 Wita.

Namun karena informasi adanya jabatan-jabatan lain yang berhubungan dengan keuangan Negara diketahui setelah penetapan DCS, maka KPU meminta klarifikasi dari parpol.

Hingga tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, KPU Kabapaten Manggarai menunggu berkas klarifikasi parpol-parpol yang nama bacalegnya mendapat masukan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.

Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”

Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.

 

Penulis: Ardy Abba

Warga Asal Wotok Cibal Tewas Tertindih Pohon Jati

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Yuventus Balu, warga asal Wotok, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai tewas pada Kamis, 30 Agustus 2018.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Yuventus tewas setelah tertindih pohon kayu jati di Lingko Sambi, Kampung Ngancar, Desa Wae Renca, Kecamatan Cibal Barat.

Sebelum meninggal, pria berumur 25 tahun itu bersama tiga temannya menebang kayu dengan menggunakan mesin pemotong (chainsaw) di Lingko Sambi.

Naas menimpa Yuventus karena pohon kayu yang dipotong rekannya Stanislaus Nangkur (32) tumbang dan mengenai kepalanya.

Akibatnya, kepala Yuventus bocor dan terus mengeluarkan darah hingga tewas.

Penulis: Ardy Abba

Terkait Kasus Rensi Ambang, DPRD: Stop Bully di Medsos!

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Salah satu anggota DPRD Manggarai, Yoakim Jehati ikut angkat bicara seputar kasus dugaan penganiayaan oleh penyanyi Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki.

Sebagai wakil rakyat, Yoakim meminta masyarakat agar stop bully mem-bully di media sosial (medsos) seputar kasus tersebut.

Dia beralasan, kasus antara Rensi Ambang dengan Eki sudah masuk di ranah hukum karena sedang ditangani pihak Polres Manggarai.

“Dengan demikian, bully-membully di sosial media hendaknya dihentikan demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yoakim saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat (31/08/2018).

Politisi Golkar itu berharap hukum menjadi panglima dalam mengadili masalah antara Rensi Ambang dan Eki.

“Kita semua tentu menyesali peristiwa ini dengan segala konsekuensinya. Di lain pihak, ini menjadi bahan permenungan dan pembelajaran bagi kita semua agar bijak dalam bersosial media,” tandasnya.

Yoakim sendiri menyerahkan penyelesaian masalah ini ke pihak berwajib. Sebab dua-duanya dikabarkan sudah saling lapor di Polres Manggarai.

“Kalau, ada jalan lain yang kedua belah pihak masih bisa tempuh, tentu di sana ada jalan,” katanya.

Baca Juga:

Karena itu, Yoakim berharap agar masyarakat Manggarai bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, ia berharap pula agar masyarakat bisa menghentikan bully-membully di media sosial. Hal itu dimaksudkan agar hukum bisa berdiri di tengah-tengah, sehingga hasilnya memuaskan semua pihak.

Untuk diketahui, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.

Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.

Eki akhirnya resmi melaporkan Rensi Ambang ke Polres Manggarai pada Senin, 27 Agustus lalu.

Warga asal Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat itu datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dari Janggat Yance SH and Hironimus Ardi SH, dkk Law Officee Lawir Ruteng.

 

Penulis: Ardy Abba

Ini Alasan Istri Rensi Ambang Lapor Balik Eki

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Kasus dugaan penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki telah berbuntut aksi saling lapor di Polres Manggarai.

Eki resmi melaporkan Rensi Ambang ke Polisi pada Senin, 27 Agustus lalu.

Warga asal Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat itu datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dan Hironimus Ardi.

Sedangkan, pihak Rensi Ambang melapor balik Eki di Polres Manggarai pada Kamis, 30 Agustus 2018, sekitar pukul 10.00 Wita.

Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.

Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.

Pengacara Rensi Ambang (RA), Plasidus Asis Deornay dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (31/08/2018), menjelaskan, kasus antara kliennya dengan Eki bermula dari chating facebook.

Dari isi percakapan, kata dia, terlihat Eki menyampaikan niatnya untuk mengajak istri RA, Maria Karolina Alva untuk berselingkuh. Namun ditolak oleh istri RA.

“Ini unsur pertama perbuatan tidak patutnya,” kata Asis.

Kedua, lanjut Asis, ada unsur “kesengajaan” yang dilakukan Eki terhadap istri RA.

Dari isi chating facebook antar keduanya, istri RA dengan tegas menyatakan ”saya istri RA”. Tetapi Eki malah tidak menggubris dan terus menyampaikan niatnya meminta untuk berselingkuh.

Ketiga, ucap Asis, kata bercanda yang disampaikan Eki dalam percakapan dilihat sebagai upaya untuk membela diri. Kata ini disematkan pada akhir obrolan mereka.

“Kalau bercanda kan tidak boleh berlebihan. Kalau itu bercanda kan tidak begitu caranya, etikanya harus dijaga apalagi istri RA telah menjelaskan status dirinya,” imbuh Asis.

Keempat, demikian tambah dia, percakapan ini terjadi pada media sosial facebook melalui perangkat atau fasilitas messenger.

Menurut dia, dalam percakapan ini jelas Eki melanggar UU ITE.

Asis menambahkan, perbuatan Eki jika dikaitkan dengan Pasal 335 pada KUHP, maka tidak tepat.

Baca Juga:

Sebab, delik/frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam pasal ini telah dihapus dan/atau dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

“Menurut saya, sangkaan yang tepat atas perbuatan Eki adalah delik Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ini delik formil,” tegas Asis.

Pada delik formil ini, lanjut dia, tidak diperlukan adanya akibat.

“Dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi,” tandasnya.

Menurut dia, berbeda dengan delik materil. Tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya.

Asis menambahkan, dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai perbuatan yang dilarang, yaitu; setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 millar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).

“Yah, sebagai kuasa hukum tentu kami menghargai proses yang sedang berjalan di penyidik Polres Manggarai. Klien saya, RA dengan elegan mengahadapi proses hukum yang sedang berjalan. Apapun hasilnya tentu kami hargai. Kami pun berharap asas legalitas dan keseimbangan menjadi pertimbangan yang efektif dalam penanganan kasus seperti ini,” ujar Asis.

Penulis: Ardy Abba

Lapor Balik Eki, Rensi Ambang Dinilai Menjerat Diri

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Upaya Rensi Ambang (RA) melapor balik Melkior Merseden Sehamu alias Eki ke Polres Manggarai dinilai menjerat diri dan hanya gertak sambal.

“Lapor balik RA itu antara gertak sambal dan menjerat diri,” ujar Ferdinandus Angka, seorang pengacara di Ruteng, Jumat (31/08/2018).

Ferdi menjelaskan, laporan RA melalui kuasa hukumnya dengan tuduhan bahwa Eki melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Argumentasinya bahwa hal ini adalah delik formil yang menekan pada sebuah tindak pidana. Bukan pada akibat dari tindak pidana tersebut.

Menurut Ferdi, Pasal 27 UU ITE itu tidak bisa dipisahkan dari Pasal 281 dan 282 KUHP.

Artinya, perbuatan tersebut baru dapat dipidana, apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka di muka umum atau tersebar secara publik.

Ia menjelaskan, isi chat yang dilakukan E (Eki) dengan istri RA dilakukan melalui messenger. Artinya tidak menjadi konsumsi publik.

“Kemudian jika pihak RA dari awal tahu bahwa ini merupakan tindak pidana, pertanyaannya siapa yang menyebarluaskan isi chat tersebut yang kemudian menjadi konsumsi publik?” tanya advokat muda yang sedang melanjut kuliah S2 hukum di Universitas Kristen Paulus Makassar itu.

Ia menambahkan, jika yang menyebarluaskan isi chatting itu dilakukan oleh pihak RA, artinya dia sendiri yang menjerat dirinya dengan sangkaan pasal yang sama, yakni Pasal 27 UU ITE.

“Kasus ini sedang mempertontonkan teknik manuver, maka di sini integritas penegak hukum sangat diuji,” tegas Ferdi.

Selain menyoroti upaya hukum tersebut, Ferdi juga meminta Polres Manggarai segera menetapkan RA Cs. sebagai tersangka.

Hal itu dimaksudkan agar adagium klasik ‘hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas’ tidak berlaku lagi.

“Karena kita ketahui bahwa RA adalah seorang publik figur, harapannya Polisi jangan membeda-bedakan dalam penegakan hukum,” harap Ferdi.

Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Eki telah berbuntut pada aksi saling lapor ke Polres Manggarai.

Eki resmi melaporkan Rensi Ambang ke Polisi pada Senin, 27 Agustus lalu.

Warga asal Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat itu datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dan Hironimus Ardi.

Sedangkan, pihak Rensi Ambang melapor balik Eki di Polres Manggarai pada Kamis, 30 Agustus 2018, sekitar pukul 10.00 Wita.

Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.

Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.

Lantaran geram, Rensi Ambang Cs. kemudian membuat sebuah video siaran langsung facebok berdurasi 11 menit 18 detik.

Dalam video yang sudah tersebar di jagat maya itu, Rensi Ambang diduga melakukan penganiayaan terhadap Eki.

Tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

 

Penulis: Ardy Abba

 

Baca Juga:


Kasus Rensi Ambang: Ahang Ajak Yoakim Dorong Kepolisian

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai, Marsel Nagus Ahang mengajak rekan dewannya, Yoakim Jehati agar bersama-sama mendorong Polres Manggarai untuk mengusut tuntas kasus Rensi Ambang dengan Melkior Merseden Sehamu alias Eki.

“Harapannya kawanku Pak Yoakim Jehati mari kita bersama-sama mendorong pihak penegak hukum untuk bisa mencari titik temu siapa yang benar dan siapa yang salah dalam masalah tersebut,” ujar Ahang menghubungi VoxNtt.com, Sabtu (01/09/2018).

Dia meminta Yoakim agar membiarkan masyarakat Manggarai berkomentar di facebook seputar kasus Rensi Ambang dan Eki.

“Biarkan masyarakat Manggarai Raya berkomentar sesuai keinginan mereka. Beri mereka hak kemerdekaan dalam bermedsos,” kata Ahang.

Ajakan Ahang tersebut disampaikan sebagai respon atas pernyataan Yoakim Jehati terkait kasus Rensi Ambang dan Eki.

Sebelumnya, Yoakim meminta masyarakat agar stop bully mem-bully di media sosial (medsos) seputar kasus tersebut.

Dia beralasan, kasus antara Rensi Ambang dengan Eki sudah masuk di ranah hukum karena sedang ditangani pihak Polres Manggarai.

“Dengan demikian, bully-membully di sosial media hendaknya dihentikan demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yoakim saat dihubungi VoxNtt.com, Jumat, 31 Agustus lalu.

Politisi Golkar itu berharap hukum menjadi panglima dalam mengadili masalah antara Rensi Ambang dan Eki.

“Kita semua tentu menyesali peristiwa ini dengan segala konsekuensinya. Di lain pihak, ini menjadi bahan permenungan dan pembelajaran bagi kita semua agar bijak dalam bersosial media,” tandasnya.

Yoakim sendiri menyerahkan penyelesaian masalah ini ke pihak berwajib. Sebab dua-duanya dikabarkan sudah saling lapor di Polres Manggarai.

“Kalau, ada jalan lain yang kedua belah pihak masih bisa tempuh, tentu di sana ada jalan,” katanya.

Karena itu, Yoakim berharap agar masyarakat Manggarai bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, ia berharap pula agar masyarakat bisa menghentikan bully-membully di media sosial. Hal itu dimaksudkan agar hukum bisa berdiri di tengah-tengah, sehingga hasilnya memuaskan semua pihak.

 

Penulis: Ardy Abba

Baca Juga:

Airin: Pemain Keyboard Cilik dari SDK Ruteng VI

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Kepiawaian Airin (9 tahun) dalam memainkan alat musik keyboard mampu menyedot perhatian ratusan penonton pada malam hiburan pameran HUT RI ke-73 di Lapangan Motang Rua-Ruteng, Kabupaten Manggarai, Minggu malam (02/09/2018).

Dengan kekuatan kedua tangannya,  pemilik nama lengkap Laura Anggreyani Pu’ung itu mampu memain melodi dan iringan nada musik untuk penyanyi tunggal  Margareta Olivia Jaya.

Penguasaan irama musik anak pertama pasangan Patrik Pu’ung dan Maria Goreti Lamun itu tampak sangat lincah dan berbakat.

Airin dan Oliv adalah dua siswa kelas IV SDK Ruteng VI yang dipercayakan membawakan lagu berjudul Tanah Air.

Patrik Pu’ung, ayah Airin mengaku, anaknya itu memiliki niat mengikuti kursus musik sejak kelas 1 SD.

Namun kedua orangtua baru mewujudkan impiannya saat anak kelahiran Ruteng, 22 Januari 2009 itu duduk di kelas IV SD, tepatnya pada bulan Agustus 2018.

“Di hari pertama  mengikuti kursus, ia menyampaikan rasa senangnya kepada bapak. Ia berkata ‘saya rasa puas dengan saya ikut kursus hari ini, karena selama ini saya mengahayal terus agar bisa bermain musik’,” kata Patrik meniru ucapan anaknya kepada VoxNtt.com, Minggu malam.

Mendengar cerita Airin, Patrik mengaku kaget dan selanjutnya mendukung agar bakat anaknya dikembangkan lewat kursus musik.

Menurut Patrik, Airin tampil memukau saat acara pameran HUT RI ke-73, hanya bermodalkan kursus sebanyak 8 kali pertemuan dengan guru musiknya di Neragracia Music Shcool Ruteng.

Setelah pertemuan ke-8, kata dia, guru musiknya menawarkan untuk tampil di malam pameran HUT RI ke-73.

Dengan didorong bakat yang cukup kuat dalam dirinya, Airin pun langsung menjawab bersedia kepada guru musiknya. Walau ia tahu bahwa dirinya belum mahir benar dalam bermain keyboard.

“Bukan soal dia bisa bermain musik, akan tetapi mental untuk tampil menjadi nilai plus pada dirinya. Semuanya ini berkat dari manfaat bermain musik bagi anak,” kata Patrik.

Patrik mengingatkan setidaknya ada empat manfaat bagi anak usia sekolah bermain musik.

Keempatnya, yaitu mengembangkan keterampilan fisik, meningkatkan kemampuan akademik, memupuk keterampilan sosial dan melatih disiplin dan kesabaran.

 

Penulis: Ardy Abba

Biodata:

Nama: Laura Anggreyani Pu’ung

Tempat/tanggal lahir: Ruteng/22 Januari 2009

Orangtua: Patrik Pu’ung (ayah) dan Maria Goreti Lamun (ibu)

Sekolah: SDK Ruteng VI (saat ini duduk di kelas IV)

PMKRI Ruteng Desak KPU Tetapkan Pemilu Susulan untuk NTT

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak KPU agar menetapkan pemilu susulan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Servasius Sarti Jemorang mengatakan, Provinsi NTT merupakan daerah mayoritas katolik, di mana saat pemilu serentak pada Rabu, 17 April 2019 mendatang bertepatan dengan perayaan paskah.

“Kami meminta pelaksanaan Pilpres dan Pileg ditunda atau ditetapkan pemilu susulan di NTT,” ujar Servas kepada VoxNtt.com di Ruteng, Senin (03/09/2018).

Menurut dia, desakan agar KPU menetapkan pemilu susulan untuk warga NTT cukup beralasan.

Pertama, kata dia, perayaan paskah merupakan momen untuk umat katolik memeringati kematian Yesus Kristus, sehingga diperlukan suasana aman dan damai.

Baca Juga: PMKRI Kupang Tolak Pemilihan Serentak 2019, Ini Alasannya

Kedua, lanjut Servas, alasan keamanan perayaan paskah. Menurut dia, Pilpres dan Pileg tidak bisa lepas dari dinamika politik yang mengganggu kenyamanan sosial.

“Misalnya ada konflik horisontal dan lain-lain, yang berdampak pada rusaknya perdamaian dan keharmonisan antar umat,” tegas Servas.

Baca Juga: Ketika Semana Santa Diabaikan dalam Pemilu Serentak 2019

Alasan lain di balik desakan pemilu susulan tersebut, Servas menyebut pihak keamanan bakal terpecah konsentrasinya, yakni melakukan pengamanan pada pemilu serentak dan perayaan paskah.

“Apalagi Apalagi, UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012, Pasal 230 dan 231, pemilu lanjutan dan pemilu susulan diperbolehkan dengan dalil force majeure,” tutup Servas.

 

Penulis: Ardy Abba

Yayasan Levico dan Restoran Treetop Peduli Masjid Papagarang

$
0
0

Labuan Bajo, Vox NTT – Yayasan Levico dan Restoran Treetop peduli dengan pembangunan masjid di Pulau Papagarang, Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Gerakan peduli sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan serta restoran ternama di Mabar itu, dalam bentuk sumbangan material non lokal untuk pembangunan masjid di Pulau Papagarang.

Yayasan Levico dan Restoran Treetop menyumbang, masing-masing, kurang lebih 100 sak semen, 69 batang besi jenis ulir, 65 batang besi 8 mili, 25 Kg paku 7 Cm, 25 Kg kawat ikat, dan 50 lembar tripleks, serta 5 buah skop campur.

Bahan-bahan tersebut langsung diberikan oleh Owner Restoran Treetop Matheus S. N. Siagian kepada panitia pembangunan masjid, Senin siang (03/09/2018).

Matheus mengatakan, bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Yayasan Levico dan Restoran Treetop terhadap pembangunan masjid di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

“Walaupun tidak banyak, tapi setidaknya ini bisa membantu pembangunan masjid. Ini juga sebagai bentuk kedekatan Yayasan Levico dan kami manajemen Treetop dengan masyarakat di kawasan TNK,” kata Matheus dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin sore.

Dia mengaku, sejumlah material non lokal tersebut marupakan bantuan tahap dua. Sebelumnya Matheus juga telah menyumbangkan ratusan dos kramik dan semen untuk pembangun masjid Papagarang.

“Kita bantu secara bertahap ya, tahun lalu juga kita bantu dan kita upayakan masjid ini harus selesai,” tutur dia.

Warga setempat, Haji Jahrudin menyampaikam terima kasih atas pemberian bantuan oleh Yayasan Levico dan Restoran Treetop tersebut.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua penderma, semoga apa yang diberikan bernilai ibadah di sisiNya,” kata Haji Jahrudin.

Untuk diketahui, pada Jumat, 31 Agustus 2018 lalu, Yayasan Levico milik Julie Sutrisno Laiskodat dan Owner Treetop Labuan Bajo Matheus S. N. Siagian juga menyalurkan bantuan material untuk pembangun 400 meter pagar keliling SDI Kerora di Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Bantuan tersebut disalurkan atas permintaan warga Dusun Kerora saat Julie mengunjungi tempat itu beberapa waktu lalu.

Warga Dusun Kerora meminta bantuan kepada Julie lantaran proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sering terganggu akibat ancaman binatang komodo yang hidup di sekitar lokasi SD tersebut.

Bantuan tersebut diantar langsung oleh rekan Julie Laiskodat di Labuan Bajo, Matheus S.N Siagian.

Penulis: Ardy Abba

Indikasi Kerugian Rp 560 Juta, Kades Salama Jadi Tersangka

$
0
0

Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo menetapkan Kepala Desa Salama Kecamatan Reok berinsial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD, Selasa (04/09/2018).

U ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 Wita setelah dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo.

Selanjutnya U langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Carep Ruteng.

U yang didampingi penasehat hukumnya tiba di Rutan Ruteng sekitar Pukul 17.30 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, dugaan korupsi oleh Kades Salama tersebut terjadi pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

“Total ADD dan DD di tiga tahun ini memang bervariasi,” kata Ida Bagus kepada sejumlah awak media usai mengantar Kades Salama di Rutan Kelas II B Carep Ruteng, Selasa sore.

Ida Bagus membeberkan total ADD dan DD untuk Desa Salama tahun 2015 sebanyak Rp 681.000.000, 2016 sejumlah Rp 1.048.290.425 dan tahun 2017 sebesar Rp 1.227.000.000.

Menurut dia, indikasi kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi Desa Salama sekira Rp 560-an juta. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Manggarai.

Selain mengantongi hasil audit Inpektorat Manggarai, pihak Ida Bagus juga mendatangkan Politeknik Universitas Flores Ende untuk melakukan pemeriksaan proyek pembangunan.

“Unflor Ende telah melakukan pemeriksaan fisik. Ada kekurangan volume pada sejumlah item pembangunan di Desa Salama,” ujar Ida Bagus.

Pada tahun 2015, kata dia, ada pembangunan rabat beton dan jaringan air minum bersih.

Tahun 2016, ada pembangunan jaringan air, rabat beton, dan telford.

Lalu tahun 2017, ada pembangunan rabat beton, MCK, pembukaan jalan baru, dan lain-lain.

“Untuk saksi yang sudah diperiksa 46 orang setelah Sprindik pada 8 Juni 2018,” kata Ida Bagus.

Terpisah, Penasehat Hukum U Geradus Dadus mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sudah sesuai prosedur.

Ia tak berkomentar banyak saat ditanya para awak media seputar kasus dugaan korupsi Kades Salama.

“Kami ikuti proses saja, kami siap mendampingi setiap proses,” kata Geradus, singkat.

Penulis: Ardy Abba

Viewing all 327 articles
Browse latest View live